NAMA : TIARA EMALIA
KELAS : 1EB18
NPM : 26210884
1.Jelaskan bentuk perusahaan dan beri 5 contoh : - CV , PT , YAYASAN , KOPERASI ,ASURANSI, LEASING , PESEROAN TERBATAS NEGARA !
Jawab :
Bentuk-bentuk badan usaha :
- Yuridis perusahaan
- Lembaga keuangan
- Kerjasama,penggabungan dan ekspansi
Contoh dari bentuk perusahaan yuridis :
- CV yaitu CV KARYA BERSAMA , CV RION PUTRA PERKASA
- PT yaitu PT GARUDA INDONESIA ,PT MERPATI AIRLINES, PT TRY POLITA INDONESIA tbk ,PT AIR ASIA,PT ANGKASA PURA
- Yayasan yaitu YAYASAN PANTI JOMPO,YAYASAN YATIM PIATU
- Koperasi yaitu KUD ,Koperasi Sekolah
- Asuransi yaitu PRUDENTIAL ,BUMIPUTERA
- Leasing (sewa guna usaha)
- PERSERO yaitu JASAMARGA ,BANK BNI,PT BANK MANDIRI, PT GARUDA INDONESIA AIRWAYS,PELNI
2. SEBUT & JELASKAN TENTANG LEMBAGA KEUANGAN DI INDONESIA !
Jawab :
Lembaga keuangan dalam dunia keuangan bertindak selaku lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, dimana pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah .
Di Indonesia lembaga keuangan ini dibagi kedalam 2 kelompok yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank (asuransi, pegadaian, perusahaan sekuritas, lembaga pembiayaan, dll).
Lembaga keuangan ini menyediakan jasa sebagai perantara antara pemilik modal dan pasar utang yang bertanggung jawab dalam penyaluran dana dari investor kepada perusahaan yang membutuhkan dana tersebut. Kehadiran lembaga keuangan inilah yang memfasilitasi arus peredaran uang dalam perekonomian, dimana uang dari individu investor dikumpulkan dalam bentuk tabungan sehingga risiko dari para investor ini beralih pada lembaga keuangan yang kemudian menyalurkan dana tersebut dalam bentuk pinjaman utang kepada yang membutuhkan. Ini adalah merupakan tujuan utama dari lembaga penyimpan dana untuk menghasilkan pendapatan.
3.Apa yang dimaksud MERGER , KARTEL , JOINT VENTURA !
Jawab :
-MERGER : penggabungan dua perusahaan menjadi satu, dimana perusahaan yang me-merger mengambil/membeli semua assets dan liabilities perusahaan yang di-merger dengan begitu perusahaan yang me-merger memiliki paling tidak 50% saham dan perusahaan yang di-merger berhenti beroperasi dan pemegang sahamnya menerima sejumlah uang tunai atau saham di perusahaan yang baru . Definisi merger yang lain yaitu sebagai penyerapan dari suatu perusahaan oleh perusahaan yang lain.
-KARTEL : kelompok produsen independen yang bertujuan menetapkan harga, untuk membatasi suplai dan kompetisi. Berdasarkan hukum anti monopoli, kartel dilarang di hampir semua negara. Walaupun demikian, kartel tetap ada baik dalam lingkup nasional maupun internasional, formal maupun informal.
-JOINT VENTURE : adalah kerjasama diantara dua orang atau badan usaha atau lebih untuk mengusahakan tertentu .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar