Nama : Tiara Emalia
Kelas : 2EB 18
NPM : 26210884
Perlindungan
hukum terhadap pekerja/buruh outsourcing
Indikasi
lemahnya perlindungan bagi pekerja/buruh terlihat dari problematika outsourcing
(alih daya) yang akhir-akhir ini menjadi isu nasional yang actual .
Problematika outsourcing memang cukup bervariasi seiring akselerasi penggunanya
yang semakin marak dalam dunia usaha sementara regulasi yang belum memadai
untuk mengatur outsourcing yang telah berjalan ditengah kehidupan ekonomi
dengan hagemoni kapitalisme financial . Problema outsourcing di Indonesia semakin
parah seiring dilegalkannya praktik oursourcing dengan undang-undang nomer 13
tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang banyak menuai kontrovesi itu . Ditengah
kekhawatiran masyarakat akan lahirnya kembali bahaya kapitalisme , pemerintah
justru melegalkan praktik oursourcing yang secara ekonomi dan moral merugiksn
para buruh . Legalisasi outsourcing memang bermasalah jika ditinjau dari hal
berlakunya hukum secara sosiologis yang berintikan pada efektifitas hukum
dimana berlakunya hukum didasarkan pada penerimaan atau pengakuan . Nyatanya
legalisasi system outsourcing ditolak oleh sebagian besar masyarakat karena
bertentangan dengan progesivitas gerakan pekerja dan serikat pekerja/ buruh
(SP/SB) yang selama ini menghendaki perbaikan kualitas secara signifikan
terhadap pemenuhan standar hak-hak dasar mereka .
Penyelesainnya
Melihat
banyaknya celah-celah yang merupakan ketimpangan dalam system hukum
ketenagakerjaan disarankan agar pemerintah segera mengadakan pembaruan hukum
ketenaga kerjaan dengan merivisi peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan
yang inkonsisten dan kontradiksi serta yang sudah tidak sesuai lagi dengan
perkembangan jaman .
Sistem
outsourcing yang dilegalisasi berdasarkan undang-undang nomer 13 tahun 2003
tentang ketenagakerjaan tidak perlu dihapuskan karena secara ekonomi,politik
dan sosiologis kehadiran system outsourcing justru membuka bentuk lapangan usaha
baru bagi pegusaha nasional ditengah persaingan ekonomi global .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar