Jumat, 30 Maret 2012

KASUS ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI DAN PENYELESAINNYA TK_5


Nama : Tiara Emalia
Kelas  : 2EB 18
NPM  : 26210884

Perlindungan hukum terhadap pekerja/buruh outsourcing

Indikasi lemahnya perlindungan bagi pekerja/buruh terlihat dari problematika outsourcing (alih daya) yang akhir-akhir ini menjadi isu nasional yang actual . Problematika outsourcing memang cukup bervariasi seiring akselerasi penggunanya yang semakin marak dalam dunia usaha sementara regulasi yang belum memadai untuk mengatur outsourcing yang telah berjalan ditengah kehidupan ekonomi dengan hagemoni kapitalisme financial . Problema outsourcing di Indonesia semakin parah seiring dilegalkannya praktik oursourcing dengan undang-undang nomer 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang banyak menuai kontrovesi itu . Ditengah kekhawatiran masyarakat akan lahirnya kembali bahaya kapitalisme , pemerintah justru melegalkan praktik oursourcing yang secara ekonomi dan moral merugiksn para buruh . Legalisasi outsourcing memang bermasalah jika ditinjau dari hal berlakunya hukum secara sosiologis yang berintikan pada efektifitas hukum dimana berlakunya hukum didasarkan pada penerimaan atau pengakuan . Nyatanya legalisasi system outsourcing ditolak oleh sebagian besar masyarakat karena bertentangan dengan progesivitas gerakan pekerja dan serikat pekerja/ buruh (SP/SB) yang selama ini menghendaki perbaikan kualitas secara signifikan terhadap pemenuhan standar hak-hak dasar mereka .

Penyelesainnya
Melihat banyaknya celah-celah yang merupakan ketimpangan dalam system hukum ketenagakerjaan disarankan agar pemerintah segera mengadakan pembaruan hukum ketenaga kerjaan dengan merivisi peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang inkonsisten dan kontradiksi serta yang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan jaman .
Sistem outsourcing yang dilegalisasi berdasarkan undang-undang nomer 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan tidak perlu dihapuskan karena secara ekonomi,politik dan sosiologis kehadiran system outsourcing justru membuka bentuk lapangan usaha baru bagi pegusaha nasional ditengah persaingan ekonomi global .  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar