Nama :
Tiara Emalia
Kelas :
2EB 18
NPM :
26210884
Peranan Hukum Dalam Ekonomi Pasar
Indonesia juga mengalami seperti yang dialami oleh
sebagian besar negara berkembang lainnya, meskipun tidak secara tegas
pemerintah menyatakan bahwa Indonesia sebagai salah satu ”penganut” sistem
ekonomi pasar, sesungguhnya Indonesia sudah mulai menerapkan sitem ekonomi ini
untuk memandu perekonomiannya, sejak terlibat dalam organisasi-organisasi
perdagangan dunia baik secara regional maupun multilateral seperti GATT, AFTA,
WTO, dan lain-lain. Reorientasi sistem ekonomi ke arah ekonomi pasar juga
sebenarnya telah dilakukan sejak diluncurkannya kebijaksanaan-kebijaksanaan
deregulasi pada tahun 1983. Dimana kebijaksanaan
deregulasi tersebut bertujuan untuk memperkuat berkerjanya ekonomi pasar di
Indonesia. Dalam hal ini Pemerintah mulai mengarahkan pengalokasian segala
sumber daya dan harga menurut keinginan dan kehendak pasar. Bahkan lebih jauh
menurut Normin S. Pakpahan, selama tiga dasawarsa sejak Pelita I sesungguhnya
Indonesia telah menyelenggarakan ekonomi pasar.
Dan kemudian yang terjadi pada sebagian besar
negara berkembang ternyata menimpa juga pada Indonesia, dimana sistem ekonomi
pasar yang di adopsi Indonesia tidak dapat berkerja secara maksimal seperti
yang diharapkan sebelumnya, hal itu dikarenakan
banyaknya kendala internal yang ada pada Indonesia sendiri, yang kemudian
membuat perekonomian pasar tidak bisa berjalan secara baik. Sistem ekonomi pasar
yang diharapkan dapat menyehatkan perekonomian Indonesia yang terjadi justru
sebaliknya sistem ekonomi pasar malahan menyuburkan praktek monopoli dan
persaingan usaha tidak sehat di dalam
pasar, dan menyebabkan pasar menjadi semakin tidak efesien.
Tidak berfungsinya sistem ekonomi pasar, juga disebabkan
Indonesia sebelumnya tidak tersedia aturan main atau kelembagaan terlebih
dahulu di dalam pasar, yang akan mengarahkan perilaku-perilaku pelaku ekonomi
di dalam pasar, agar mereka tidak berperilaku menyimpang di dalam pasar, dengan
berusaha menghindari terjadinya persaingan yang sehat di antara pelaku ekonomi,
dengan maksud agar mereka dapat mengeksploitasi surplus konsumen
sebanyak-banyaknya dan mendapat keuntungan yang sebesar-besarnya.
Salah satu kelembagaan non pasar yang diharapkan
dapat melindungi pasar agar tidak terjebak dalam kegagalan yang tidak berujung
adalah melalui adanya kelembagaan hukum ekonomi yang kuat. Ketiadaan
kelembagaan hukum ekonomi yang kuat diduga sebagai penyebab ekonomi pasar tidak
dapat bekerja sebagaimana yang diharapkan, yaitu menciptakan kesejahteraan bagi
rakyat banyak.
Kelembagaan hukum ekonomi yang kuat jika merujuk
kepada pendapat dari Prof. Erman Rajagukguk ialah kelembagaan hukum ekonomi
yang lebih kurang mampu menciptakan "stability",
"predictability" dan "fairness". Selanjutnya dua hal yang
pertama adalah prasyarat bagi sistim ekonomi apa saja untuk berfungsi. Termasuk
dalam fungsi stabilitas (stability)
adalah potensi hukum menyeimbangkan dan mengakomodasi kepentingan-kepentingan
yang saling bersaing.
Kebutuhan fungsi hukum untuk dapat meramalkan (predictability) akibat dari suatu langkah-langkah
yang diambil khususnya penting bagi negeri yang sebagian besar rakyatnya untuk
pertama kali memasuki hubungan-hubungan ekonomi melampaui lingkungan sosial
yang tradisional. Aspek keadilan (fairness),
seperti, perlakuan yang sama dan standar pola tingkah laku Pemerintah adalah
perlu untuk menjaga mekanisme pasar dan mencegah birokrasi yang berlebihan. Dan
yang tidak kalah penting, jika sedikit mengutip pendapat Prof. Charles Himawan
bahwa adanya badan peradilan yang andal (reliable
judiciary) juga sangat menentukan bagi proses hukum terhadap
sengketa-sengkata bisnis yang dihadapi oleh pelaku ekonomi.
Dengan proses transplantasi hukum ini diharapkan
dapat membuat kelembagaan hukum ekonomi yang ada di Indonesia dapat menjadi
lebih modern, dan dapat lebih mengakomodir kebutuhan-kebutuhan masa kini yang
terkait dengan aktifitas ekonomi yang belum bisa dipenuhi oleh kelembagaan
hukum ekonomi yang ada di Indonesia. Rendahnya
budaya hukum yang berlaku di Indonesia juga berkontribusi bagi tidak berfungsinya
ekonomi pasar secara baik. Kurang menghargai kontrak-kontrak yang sudah dibuat
di dalam bisnis merupakan salah satu bentuk manifestasi budaya hukum yang tidak
baik.
Penyelesaian
Agar dapat ekonomi pasar Indonesia berjalan sesuai
dengan yang diharapkan, yaitu dapat membuat perekonomian Indonesia menjadi
lebih efesien, sangat ditentukan oleh dukungan dari kelembagaan hukum ekonomi
yang kuat. Tanpa adanya dukungan dari kelembagaan hukum ekonomi yang kuat sulit
bagi ekonomi pasar dapat berjalan secara baik.
Ekonomi pasar dengan kelembagaan hukum ekonomi
merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan, meskipun terkadang
perkembangan kelembagaan hukum ekonomi selalu tertinggal dari perkembangan
ekonomi pasar. Namun seharusnya kelembagaan hukum ekonomi dapat selalu
mengikuti perkembangan ekonomi pasar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar